Kenali Kebutuhan Pendidikan Untuk Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Pendidikan adalah media yang penting bagi anak untuk mendapatkan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang kehidupan anak. Tak terkecuali bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Melalui diskusi santai dengan tema “Kenali Kebutuhan Anak Konflik Hukum akan Pendidikan”, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Sahabat Kapas membahas hak dan kebutuhan Pendidikan anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas I Kutoarjo, Rabu 11 Agustus 2021.

Berkesempatan membuka jalannya diskusi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan anak berhadapan dengan hukum berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

“Untuk kita semua, sahabat kapas, dan yang terlibat di LPKA Kutoarjo bisa mencari jalan yang harus kita lakukan terhadap anak berhadapan hukum sehingga mereka nanti bisa bermanfaat tanpa memutus pendidikan untuk mereka,” ujar Yuspahruddin.

“Bahkan kita harus dapat menyesuaikan terhadap keinginannya karena anak itu berbeda-beda karakter dengan kebutuhan yang berbeda-beda pula,” lanjutnya.

Sementara itu Hadi Utomo, narasumber dari Yayasan Bahtera Bandung yang juga merupakan pakar Konvensi Hak Anak dan Pengasuhan, menyampaikan materi terkait hak pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak berdasarkan HAM.

“Konsep dasar rehabilitasi anak adalah menjamin kesehatan anak, menghormati harga diri dan martabat, pandangan dan pendapat anak selama proses rehabilitasi, termasuk rehabilitasi dalam LPKA,” kata pria yang telah 30 tahun berkecimpung dalam mendampingi anak-anak.

“Tugas utama LPKA dan LPKS untuk mendukung perubahan perilaku anak menjadi lebih baik. Ukuran keberhasilan program rehabilitasi anak adalah ketika sudah keluar lembaga maka anak menjadi berperilaku lebih baik. Maka penegak hukum seperti PK Bapas dan petugas LPKA wajib untuk dilatih khusus tentang perspektif anak,” sambungnya.

Dalam diskusi ini turut diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Petugas LPKA Kelas I Kutoarjo, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas di Jawa Tengah, (Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *