Kyai Durri, Khoul itu Tidak Bid’ah Hukum nya Halal dan Sah

Suaracaraka.com, Genuk Kota Semarang – Demikian sepenggal kalimat yang diucapkan oleh Kyai karismatik asal Kota Semarang ini. Dirinya berbicara secara blak blaan saat mengisi acara Khoul Almh. Hj. Mutiah istri dari H. Sutrisno seorang tokoh warga Genuksari kecamatan Genuk kota Semarang, pada hari Sabtu 17 Mei 2025 di rumah tempat tinggalnya di Jl. Rejosari II Genuk Kota Semarang.

Dihadapan ratusan jamaah yang hadir, kyai Durri menekankan bahwa Ngekhoul itu boleh dan hukumnya halal sah secara hukum agama maupun hukum negara. Kenapa, Khoul itu tidak bid’ah. Sudah jelas didalam Al-Quran dan hadist, disebutkan bahwa orang meninggal itu butuh orang hidup. Ada tiga amalan yang tidak putus yakni, Amal Jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang Sholeh, tiga perkara itu dibawa hingga mati atau meninggal dunia. Jadi jika masyarakat memperingati acara Khoul kok bid’ah, waduh salah kaprah, ini perlu di luruskan dan perlu di pertegas lagi, apalagi yang mempermasalahkan warga Genuk itu sendiri.

Maka dari itu, dalam kesempatan ini, kami pertegas lagi bahwa Khoul itu hukum nya halal. Tidak bid’ah. Kita mendoakan kepada orang yang sudah meninggal itu boleh saja, dan pahala nya mengalir kepada orang yang sudah meninggal, begitu sebaliknya orang yang mendoakan juga mendapat kan pahala yang setimpal dari Allah SWT. Insyaallah pahala nya sampai ke orang yang disebut namanya meski orang yang didoakan sudah meninggal dunia, tegas kyai Durri.

Acara Khoul terhadap Almh. Hj. Mutiah tersebut juga dihadiri Kapolsek Genuk Rismanto dan Koramil Genuk Rahmatullah serta Drs. Suroto mantan Camat Genuk yang baru pensiun beberapa hari yang lalu.

Acara Khoul, ditutup dengan doa yang dipimpin oleh kyai H. Kharis Sodaqoh dan dilanjutkan untuk makan bersama.

Sementara itu, Suami Almh. Hj. Mutiah, H. Sutrisno tidak banyak berbicara, hanya saja dirinya hanya mengucapkan rasa terimakasih terhadap warga dan tamu undangan yang sudah hadir, untuk mendoakan Almh. Hj. Mutiah yang sudah meninggal 4 tahun yang lalu, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *