Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah -Menindaklanjuti hasil rapat gelar perkara sebelumnya, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Sidang Pemeriksan Notaris berdasarkan Laporan Masyarakat kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Magelang terkait dugaan pelanggaran Jabatan Notaris, Selasa (01/03/22)
Hadir secara langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yosi Setyawan, Kasubid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah yaitu Iwanuddin Iskandar , Anna Silviana, dan Djoko Setyo Hartono Widagdo beserta pihak pelapor.
Sidang pemeriksaan ini merupakan bentuk fungsi kewenangan MPWN untuk menjaga kehormatan notaris dan memastikan pelayanan notaris kepada masyarakat sesuai aturan hukum.
Rapat yang diketuai oleh Iwanuddin Iskandar ini mendengarkan secara seksama keterangan dari pihak pelapor terhadap notaris terlapor terkait pelanggaran jabatan notaris sesuai UU nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Rapat serupa akan kembali digelar pada kesempatan berikutnya guna mendengar keterangan dari notaris terlapor, dikarenakan dalam rapat kali ini notaris terlapor berhalangan hadir, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).