Mulai 17 Februari 2021, Semarang Tanpa Walikota, Aktifitas Pemerintahan Tetap Berjalan

Mulai 17 Februari 2021, Semarang Tanpa Walikota, Aktifitas Pemerintahan Tetap Berjalan

Suaracaraka.com, Kota Semarang – Tanggal 17 Februari 2021, Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang berpasangan dengan Wakilnya Hevearita Rahayu Gunaryanti telah habis masa jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang genap lima tahun. Di ujung masa jabatannya ini, walikota Semarang sebelum meninggalkan komplek Gedung Balaikota Semarang secara resmi berpamitan dengan pejabat dilingkungan pemkot Semarang.

Sebelum berpamitan, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan sejumlah pesan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan yang selama ini pimpin, agar roda pemerintahan di Kota Semarang tetap berjalan seperti biasanya meski tanpa harus ada Walikota maupun Wakil Walikta difinitif.

Diberitakan sebelumnya Pasangan Petahana Hendrar Prihadi dan Wakilnya Hevearita Rahayu Gunaryanti menang dalam kontes pilwakot Semarang 9 Desember 2020 yang lalu, kedua pasangan ini melawan kotak kosong, dan KPU Kota Semarang telah menetapkan kedua pasangan teraaebut telah memenagkan pilwakot Semarang untuk empat tahun mendatang, namun meskipun menang dalam pilwakot tidak harus langsung memimpin karena harus sesuai dengan aturan dari KPU semua melalui tahapan. Dalam hal ini, kedua pasangan terpilih masa bhaktinya telah habis pada tanggal 17 Februari 2021. Namun hingga masa bhakti habis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum melakukan penjadwalan pelantikan terhadap kedua pasangan tersebut dikarenakan kabar yang beredar karena persoalan teknis di Kemendagri. Semula kabar yang beredar, kedua pasangan tersebut sudah terjadwal untuk dilakukan pelantikan padahari Rabu Tanggal 17 Februari 2021, namun dari pihak Sekertariatan Dewan belum ada jadwal sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan terhadap kedua pasangan ini.

Dalam keterangan pers nya Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman, SE atau yang akrab disapa pak Pilus ini mengatakan, warga kota Semarang agar tidak kwatir atas kekosongan jabatan ini, insya Allah roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya. Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Gubernur Jawa Tengah atas nama Mendagri telah menunjuk sekda kota Semarang Ir. Izwar Aminudin, MT Sebagai pelaksana harian. Jadi Masyarakat Yang mau urus apapun, yang mau urus perizinan, maupun pelayanan publik lain masih tetap berjalan seperti biasanya. Doakan saja pak Hendy dan Ibu Ita segera dilantik untuk memimpin Kota Semarang empat tahun kedepan. Insya Allah ndak lama, kemungkinan sekitar Tanggal 26 Februarilah nanti keduanya sudah bisa dilantik kembali dalam sidang paripurna guna memimpin Kota Semarang hebat ini,tegas Pilus.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pakar Hukum Unissula Dr.Jawade Hafidz, SH.,MH ini yang juga sebagai pengacara kondang di Kota Semarang ini, blak blakan Mengatakan secara perundang undangan Guna menjalankan aktifitas pemerintahan Gubernur atasnama Mendagri menunjuk Sekda sudah tepat dan sah, bilamana dalam suatu daerah tertentu terjadi kekosongan jabatan dikarenakan hal tertentu maka jabatan tersebut dapat diisi oleh Sekda, Gubernur atasnama mendagri selaku pejabat diatasnya dapat mengeluarkan surat penunjukan terhadap sekda guna melaksanakan kegiatan harian, hanya saja jabatan sekda terbatas, tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang sifatnya teknis. Jangan sampai sekda selama menjalankan kegiatan hariannya melakukan perbuatan hukum diluar kewenangannya, sebab perbuatan tersebut dipaksakan, maka kedepan rawan terjadi gugatan di PTUN, ini semua mengacu pada undang undang pemerintahan daerah, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *