Suaracaraka.com, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ballroom Luwansa Hotel Jakarta, yang ditutup kemarin (09/05/2024).
Di hari pertama penyelenggaraan, Kadiv Yankumham yang didampingi Analis KI Pertama, Mahdya Isyah Putra Sihite menerima materi dari beberapa narasumber.
Pertama, Muhammad Rizqa Aulia, Analis Konten Media Sosial dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjelaskan mengenai mekanisme pemblokiran situs dan media sosial.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lainnya. Setelah mendapatkan rekomendasi, akan dilakukan verifikasi oleh tim. Jika terbukti, maka akan dilakukan penindakan. Situs terseut kemudian akan diblokir domain-name nya.
Narasumber kedua, Sahat Sagala yang merupakan Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya dari BPOM, menyampaikan materi mengenai perkembangan pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang obat dan makanan.
Dia mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran merek berupa obat yang beredar ternyata tidak diproduksi oleh pemilik merek yang sah. Kata Sahat, BPOM juga melakukan pemantauan dengan metode sampling di seluruh Indonesia.
Analisanya, banyak pemilik merek yang tidak melakukan pengaduan atas pemalsuan produk karena perlu waktu yang lama untuk membangun reputasi merek, karena dikhawatirkan akan mengakibatkan keraguan di masyarakat dalam membeli produk dengan merek tersebut karena masyarakat akan sulit membedakan produk yang asli dengan yang palsu. Fakta menyebutkan, total kasus obat palsu yang ditangani sepanjang 2023 sejumlah 68 kasus, dan 64 kasus sepanjang tahun 2022.
Sementara narasumber terakhir, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri, secara riskas menjelaskan, penyidikan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan oleh Polsek tertentu, Polres, Polda, hingga Bareskrim dengan klasifikasi perkara sesuai dengan besaran nilai kerugian.
Bareskrim, ungkap Taat Resdi, sepanjang tahun 2019-2024 telah menangani 636 kasus Kekayaan Intelektual. Paling banyak berupa pelanggaran merek (417), hak cipta (175), paten (10), desain industri (26) dan rahasia dagang (8).
Strategi Polri dalam menangani kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual online melalui beberapa tahapan, yaitu : pembuatan tim khusus, pemantauan online, kerja sama dengan pihak berwenang lainnya, penyelidikan mendalam, kampanye kesadaran publik, dan kerja sama internasional.
Kadiv Yankumham yang ditemui usia acara berharap agar melalui kegiatan ini, peranan Kantor Wilayah dalam melindungi Kekayaan Intelektual, khususnya melalui penegakan hukum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai landasan bagi penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Sebagai informasi, kegiatan hari pertama mengangkat tema, “Perkembangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online dan Solusinya”.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual sedunia. Tujuannya, guna memberikan kepastian hukum kepada para content creator mengenai pelanggaran kekayaan intelektual di bidang teknologi. Selain itu, dalam rangka meningkatkan koordinasi antara DJKI dan Kantor Wilayah mengenai penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Diketahui, perkembangan teknologi informasi yang semakin masif ternyata diikuti dengan tingginya pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik melalui situs internet maupun media sosial.
Selain dari internal Kemenkumham, peserta juga datang dari Kejaksaan, Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, Pengadilan dan Kemenkominfo. (Tim liputan Suaracaraka.com)