Suaracaraka.com, Kabupaten Demak – Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI ) Kabupaten Demak Jawa Tengah menolak adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM yang rencananya dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2020 tersebut,dinilai memberatkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Wali. Pasalnya Pelaksanaan PPKM yang saat ini masih berjalan berdampak pada menurunnya omset penjualan mereka dan juga pedagang kuliner lainnya.
“Kami semua keberatan. Kita menolak adanya perpanjangan PPKM,” kata Santoso Ketua BPC PHRI Kabupaten Demak didampingi wakil ketua Agus Setyono dan sekretaris Taufik Ismail saat memberikan keterangan Pers nya di Demak, Minggu (24/1/2021).
Menurut Santoso, dua Minggu pelaksanaan PPKM sejak 11-25 Januari, para pelaku usaha, mengalami penurunan omset yang sangat drastis dan signifikan hingga mencapai 50 persen lebih. Sehingga banyak pengusaha yang terpaksa melakukan pengurangan hari kerja karyawan agar keberlangsungan usaha mereka bisa bertahan.
PPKM yang berjalan selama ini,membatasi jam operasional para pelaku usaha kuliner. Mereka hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 09.00 WIB – 19.00 WIB
“Usaha kita tutup,tidak bisa kerja, nanti keluarga mau makan apa. Usaha terus berjalan juga berat, lebih banyak ruginya. Nutup modal sudah bejo (beruntung),”ujar Santoso pemilik Rumah Makan Sarwo Eco di Demak.
BPC PHRI Demak, sambung Santoso telah melayangkan surat keberatan perpanjangan PPKM kepada Bupati Demak dan DPRD Demak. Jika memang Pemerintah Kabupaten Demak tetap melaksanakan perpanjangan PPKM, BPC PHRI Demak mendesak agar kebijakan tersebut tidak kaku dan ada kelonggaran jam operasional.
“Aturan itu mbok yang luwes,jangan kaku. Ada kelonggaran waktu , usaha buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB,” tandas Santoso.
“Kalau ada pembatasan lagi,berat dan bisa fatal. Usaha kami bisa tutup,”Tegas Santoso ( Laporan Wartawan : D_Edy Rahmad89 ).