Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) BPN Kota Semarang pada tahun anggaran 2022 ini mendapat hibah dari pemerintah Pusat melalui APBN senilai Rp. 25 Milyard. Anggaran sebesar Rp. 25 Milyard tersebut dimasukkan dalam sistem belanja APBD kota Semarang pada tahun 2022 ini. Bentuknya Hibah yang dipergunakan untuk percepatan pensertifikatan tanah yang ada di kota Semarang melalui program PTSL. Biaya Mengacu pada DIPA anggaran SP DIPA _ 056.01.2.429941/2022 Tanggal 17 November 2021. Di mana program PTSL ini merupakan program unggulan presiden Joko Widodo dan ma’ruf Amin sebagai wakil presiden guna memberikan kepastian hokum terhadap objek tanah warga.
Dengan adanya program tersebut warga kota Semarang menyambut gembira dan mengacungkan jempol kepada pemerintahan Jokowi Ma’ruf Amin, dimana salah satu program unggulannya adalah pensertifikatan tanah secara gratis karena beban biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya hal tersebut Melalui kementrian ATR/BPN RI tangcap gas menyerukan ke warga masyarakat untuk dilakukan sosialisasi maupun woro woro ditiap tiap kelurahan yang ada di Kota Semarang, Tim ajudikasi yang terbagi menjadi IV wilayah melakukan pendataan secara periodik ke warga Kota Semarang. Diberitakan sebelum nya Tim dari BPN Kota Semarang telah melakukan sosialisasi kewarga Kota Semarang melalui kantor kantor kelurahan yang ada di kota Semarang contohnya sosialisasi PTSL di Kelurahan Bangetayu Kulon. Sosialisasi dikelurahan Bangetayu Kulon itu dilakukan pada hari selasa tanggal 9 Februari 2021, Satu Tahun yang lalu, petugas BPN Kota Semarang hadir dalam sosialisasi tersebut,dalam sesi pengenalan didapat petugas tersebut diketahui Wahyudi dan Amar Kasubsi di BPN Kota Semarang menyampaikan bahwa Warga Bangetayu Kulon supaya tidak menyiayiakan program PTSL tersebut karena program ini merupakan program unggulan bapak Presiden Jokowi, semua tanah harus sudah bersertifikat pada tahun 2024. Makanya warga dituntut untuk mensdaftarkan tanahnya melalui program ini. Tata cara pendaftaran di atur dalam susunan kepanitian ditingkat desa/kelurahan masing masing, Kata Amar salahsatu Petugas dari BPN Kota Semarang.
Oleh pemerintah Kelurahan melalui Lurah Bangetayu Kulon menunjuk LPMK menjadi panitia program PTSL ini, kemudian panitia meneruskan kabar tersebut kemasyarakat melalui ketua RW dan RT yang berjumlah 98 RT dari 12 RW yang ada di Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, oleh warga sangat antusias mengikuti program ini. Dari hasil pendataan didapat sekitar 100 an tanah warga yang belum bersertifikat samasekali, sisanya semua tanah warga sudah dalam keadaan bersertifikat. Oleh petugas dari BPN Kota Semarang sekitar bulan Juni dilakukan pengukuran aset jalan dan pada awal bulan Desember 2021 dilakukan Pengukuran tanah Warga yang belum bersertifikat, harapan warga untuk mendapatkan sertifikat telah terjawab, maka tinggal menunggu hasilnya.
Namun apa yang terjadi harapan warga lagi lagi tertunda entah persoalan apa yang terjadi di tingkat tim ajudikasi BPN Kota Semarang. Warga terkejut atas surat keputusan kepala Kantor BPN Kota Semarang bernomor 163/SK-33.74/UP.01.01/1/2022 Tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap BPN Kota Semarang Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ir. Sigit Rahmawan Adhi, ST, MM Tertanggal 5 Januari 2022. Melihat surat keputusan tersebut salah satu warga Bangetayu Kulon Mugiono yang juga sebagai Ketua RW 05 merasa heran, padahal dirinya sudah mengikuti apa yang diperintahkan atau disosialisasikan oleh petugas BPN Kota Semarang. Harapannya warga Tahun ini sertifikat jadi, namun karena kelurahan Bangetayu Kulon tidak masuk dalam lampiran surat keputusan kepala kantor BPN Kota Semarang tersebut maka usahanya sia saia, dan merasa dibohongi oleh petugas sosialisasi. Dirinya mempertanyakan soal atas dasar penunjukan kelurahan kelurahan yang masuk dalam daftar penerima program PTSL tersebut, dasar nya apa. Kata Mugiono Ketua RW 05 Bangetayu Kulon,”.
Persoalan ini mendapatkan respon dari anggota Komisi A DPRD Kota Semarang H. Sugihartono, S.Sos I, Menurutnya ini mungkin saja salah kinerja tim ajudikasi yang tidak cermat dalam melakukan pendataan ke sejumlah Kelurahan sehingga terjadi persoalan seperti ini, semestinya kinerja tim ajudikasi harus lebih cermat, apalagi program ini dibiayai oleh Negara dengan total biaya mencapai Rp. 25 milyard. Dana tersebut tidak sedikit, uang tersebut berasal dari uang pembayaran pajak oleh masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program strategis seperti ini, harapan nya Kepala BPN Harus kembali meninjau isi SK tersebut pada point ke 3 pada halaman putusan,Tegas Sugi.”
Sementara itu kordinator data Yuridis Program PTSL BPN Kota Semarang Latif, dihubungi secara terpisah melalui panggilan handphone Celular nya direject, namun yang bersangkutan membalas melalui via WA maaf sedang ada acara penting, ( Laporan Wartawan_edy89 ).