Riyanta Terima Pengaduan Eks Jurnalis Majalah Tempo, Gatra dan Kompas korban atas Kejahatan Pertanahan

Riyanta Terima Pengaduan Eks Jurnalis Majalah Tempo, Gatra dan Kompas korban atas Kejahatan Pertanahan

Suaracaraka.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi II yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah ( GAMAT ) RI Riyanta, SH Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 – 09.45 WIB di ruang Fraksi PDI Perjuangan Komplek Gedung DPR RI Senayan Jakarta menerima aduan dari mantan Jurnalis Majalah Tempo, Gatra dan Kompas yang tergabung dalam Komunitas YAPENA Pimpinan Sri Rastiti. Perlu diketahui bahwa Komunitas YAPENA merupakan komunitas yang bergerak dalam bidang Advokasi guna membantu persoalan persoalan kasus utamanya kasus yang menimpa para korban mafia tanah.

Melihat semakin kompleknya persoalan sengketa tanah atas ulah para mafia tanah tersebut, maka komunitas YAPENA mengadu ke GAMAT RI pimpinan Riyanta, SH yang juga sebagai Anggota DPR RI Komisi II yang membidangi diantaranya mitra kementrian ATR/BPN RI. Melalui Kordinator YAPENA Sri Rastiti menyampaikan Paparan agenda ke depan komunitas YAPENA berencana akan menerbitkan buku berjudul membedah mafia tanah serta mengadakan seminar-seminar di 8 Kota Besar. Seminar perdana akan diadakan di Serang, Provinsi Banten dengan topik penyelesaian kasus pertanahan di luar pengadilan. Paparan mengenai konsep seminar dengan mengundang peserta yang terdiri dari korban kasus kejahatan pertanahan, narasumber-narasumber terkait. Komunitas Yapena telah membentuk tim pendamping bedah kasus yang akan menindaklanjuti setiap aduan dari para korban. Para korban diminta untuk menyerahkan kronologis kasus untuk di bahas, dibedah dan di analisa oleh tim advokasi komunita Yapena, BPN, media, akademisi, praktisi hukum, dan memohon ada dari anggota legislatif utamanya ke Bapak Riyanta selaku Ketua Uum GAMAT RI yang juga anggota DPR RI Komisi II yang bermitra dengan kementrian ATR/BPN RI.

Alasan komunitas YAPENA melakukan upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan karena selama ini dinilai terlalu memakan waktu lama, biaya tinggi, namun hasil yang tidak pasti. Maka dari itu Komunitas YAPENA merasa terhormat dan Berterimakasih atas diterimanya audiensi yang diterima oleh Riyanta selaku ketua Umum GAMAT RI. Komunitas Yapena berharap agar kolaborasi dapat terjalin sehingga kasus-kasus pertanahan yang telah merajalela ini dapat terus dikawal dan diselesaikan dengan membuahkan hasil dengan baik, Tutur Sri Rastiti Kordinator Komuniatas YAPENA.

Sementara itu, Riyanta, SH Ketua Umum GAMAT RI yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Merespon apa yang di sampaikan oleh Perwakilan dari Komunitas YAPENA diruang Fraksinya tersebut, dirinya menyampaikan bahwa, Terkait upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, dirinya meminta ijin untuk menceritakan apa yang telah dirinya alami. Dirinya merupakan penggagas gerakan anti-mafia tanah, Gerakan tersebut dilakukan sebelum presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk mengusut dan memberantas kasus pertanahan di Indonesia baik itu terkait konflik pertanahan, kejahatan pertanahan ataupun permasalahan-permasalahan di bidang pertanahan lainnya. Terkait dengan hal tersebut dirinya menyarankan supaya narasumber sebaiknya terdapat perwakilan dari Kantor Sekertariat Presiden, Kementrian ATR/BPN, Kejaksaan, dan dari Kepolisian agar dapat kerja sama dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik untuk bangsa Indonesia yakni dengan penegakan hukum pertanahan, Tutur Riyanta.

Dirinya menambahkan sangat mengapresiasi langkah baik yang dilakukan oleh teman teman dari Komunitas YAPENA, yang sejalan dengan misi dan visi GAMAT RI. Pada ranah kebijakan, saat ini dirinya terus mendorong revisi UU No. 14 pasal 17  Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kalau tidak dibuka, maka oknum-oknum BPN dan mafia tanah selalu berlindung di situ. Persoalan kasus sengketa tanah akan mudah terselesaikan dengan cara merekontruksi UU NO. 14 pasal 17 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, sehingga dokumen warkah tidak menjadi dokumen yang dikecualikan melainkan menjadi dokumen publik, sehingga semua orang mengetahui, Terkait ancaman hukuman bagi pelaku mafia pertanahan, kalau dilaporkan ke polisi itu masuk ke tindak pidana ringan dan ancamannya tidak lebih dari 3 setengah bulan. Dirinya bertekad memperjuangkan hal ini, agar sanksi terhadap pelaku kejahatan pertanahan ini diperberat, Tegas Riyanta” ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *