12 Pusat Perbelanjaan di Jateng Menerima Sertifikat dari DJKI Kemenkumham

Suaracaraka.com, Sukoharjo Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Penghargaan kepada 12 Pusat Perbelanjaan yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Penghargaan Kekayaan Intelektual itu diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (Barang-barang Asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto kepada perwakilan masing-masing manajemen Pusat Perbelanjaan.

Kegiatan berlangsung di Pakuwon Mall, Solo Baru, Kamis (29/09/22 ).

Ke-12 Pusat Perbelanjaan tersebut, yaitu Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza dan Armada Town Square Magelang.

Mereka semua dinilai yang telah menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan telah menerapkan syarat kepada tenant berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dimana, salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.

Secara keseluruhan, ini merupakan bagian bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022.

Yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak Kekayaan Intelektual serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual terutama terkait dengan merek dan peredaran produk.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil peninjauan, edukasi serta penyebaran kuesioner kepada pengunjung, tenant dan pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Propinsi Jawa Tengah selama tahun 2022.

Dalam statement singkatnya, Tri Junianto mengutarakan harapan.

“Harapannya pemberian sertifikat ini bukan sekedar ceremonial saja,” ujarnya

“Prinsipnya kita harus menghargai hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi oleh Undang-Undang,” pungkasnya.

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar serta pengelola pusat perbelanjaan yang akan menerima sertifikat dan plakat, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *