447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal , 12 di Antaranya Langsung Bebas

Suaracaraka.com, SEMARANG, JAWA TENGAH – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 447 orang narapidana beragama Kristen/Katholik di wilayah Jawa Tengah.

Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan dengan rincian remisi khusus I (RK I) sebanyak 435 orang. Remisi khusus I ini diberikan kepada narapidana, namun setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana.

Sementara itu sebanyak 12 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana umum yang mendapatkan remisi umum sebanyak 212 orang. Sementara itu untuk tindak pidana khusus secara rinci, kasus narkotika sebanyak 228 orang, korupsi 6 orang, dan money laundering 1 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 92 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal di UPT ini.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya yang diberikan tiap tahunnya. Antara lain sebanyak 15 (lima belas) hari sampai 2 (dua) bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan.

“Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, ” jelasnya.

“Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari – hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana, ‘ lanjutnya lagi.

Pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang. Terhitung pemberian remisi khusus natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp. 268.185.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sebagai informasi, berdasarkan data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 11.645 orang, dan tahanan 2792 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 9512 orang. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *