Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 6 orang Notaris Pengganti, Rabu (15/06/22).
Kegiatan di gelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah dan berlangsung cukup singkat.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap keenam orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikan cuti kepada enam orang Notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti.
Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2). Maka dari itu, selama menjalankan cutinya, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris Pengganti didefinisikan sebagai seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Kehadiran Notaris Pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.
Tidak hanya Notaris saja yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang Notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Memberikan sambutan singkat, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan Notaris Pengganti untuk patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang ada
“Kami harapkan saudara selalu menaati semua aturan yang berlaku. Di samping Undang-undang yang berkenaan dengan Jabatan Notaris juga harus menaati Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku,” katanya memberikan arahan.
“Banyak sekali regulasi atau aturan yang harus kita patuhi, apalagi berhubungan dengan pekerjaan kita”.
“Tentu kita berdoa dan berharap, kita semua dalam melaksanakan tugas tidak melanggar aturan. Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana,” imbuhnya.
Yuspahruddin menegaskan hal tersebut karena menurutnya saat banyak Notaris yang terseret dalam pemeriksaan Kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran.
“Untuk itu, marilah kita melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas yang tinggi. Dan yang tak kalah penting, mari kita terus memperbanyak literasi, pelajarilah aturan dengan sebaik-baiknya,”tandasnya.
Pada kesempatan ini juga, Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah seorang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja Kabupaten Banyumas.
Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Tampak juga keluarga dan kerabat peserta pelantikan dan pengambilan sumpah, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).