Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika penilaian IRH menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengukur capaian reformasi birokrasi, khususnya dalam membentuk birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, dan terintegrasi.
“Sebagai instansi yang ditunjuk sebagai leading institution dalam pelaksanaan program meso bidang reviu regulasi, Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), melaksanakan deregulasi, serta menata database regulasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), ” ujar Kakanwil.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah selaku Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH 2025 melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung IRH. Kegiatan ini dilakukan setelah sosialisasi IRH kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Pendampingan dilaksanakan pada Senin–Selasa, 19–20 Mei 2025, dengan pembagian menjadi dua tim zona. Tim pertama yang dipimpin oleh Andhy Kusriyanto melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Sementara tim kedua melakukan pendampingan di Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal.
Pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah akan terus berlanjut selama proses pengunggahan dan verifikasi awal data dukung yang diunggah oleh Tim Kerja IRH pemerintah daerah.
Kegiatan akan dilanjutkan dengan penilaian mandiri dan pengunggahan berita acara oleh Tim Asesor IRH masing-masing daerah. Seluruh rangkaian penilaian IRH ini dimulai sejak awal Mei dan dijadwalkan berakhir pada akhir Juli 2025.
Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah dapat memenuhi indikator IRH secara optimal, dalam rangka mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat, ( Tim liputan Suaracaraka.com )