Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Nataru

Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Nataru

Suaracaraka.com, Kabupaten Semarang – Polres Semarang gelar Rapat Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menghadapi Perayaan Nataru tahun 2021/2022 pada Sabtu (18/12/2021).

Rapat lintas sektoral yang dihadiri seluruh forkopimda Kab. Semarang tersebut membahas terkait Rencana pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 seperti menyangkut kerawanan, potensi konflik, lokasi rawan kriminalitas, rawan bencana, rawan macet, rawan Laka.

Kapolres Semarang Yovan Fatika mengatakan Rakor lintas sektoral ini untuk menyamakan persepsi tentang rencana pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

“Kami juga membahas perihal tempat ibadah gereja dan jadwal misa yang rencananya akan dimulai pada 23-31 Desember 2021,”

Sebanyak 57 objek wisata dan 30 titik lokasi tak luput menjadi prioritas pengamanan, juga akan dilaksanakan Operasi Lilin Candi Polres Semarang tahun 2021 yang terdiri dari personil satgas, personil pos pengamanan, dan personil pos perbatasan.

“Perlu adanya sinergitas dan kontribusi antar instansi guna optimalnya pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,”terang Kapolres.

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut yaitu antisipasi adanya lonjakan covid-19 dengan mengimbau para pelaku usaha baik wisata maupun perhotelan yang ada di Kab. Semarang agar tidak menyelenggarakan event atau kegiatan yang bersifat kerumunan masa dalam bentuk apapun serta tidak diperbolehkan adanya pesta kembang api di wilayah Kab. Semarang.

“Perlu adanya sinergitas dan kontribusi antar instansi guna optimalnya pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru, Namun penerapan prokes ketat harus tetap diberlakukan, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *