Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berikan penguatan terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berikan penguatan terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Penguatan ini dilaksanakan guna memperoleh target dan persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan IRH tercapai 100% pada tahun 2024.

Selain itu penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendelegasian Tugas Sekretariat Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Dalam kesempatan itu Ambeg menyampaikan jika pelaksanaan IRH merupakan hal penting untuk dilakukan guna memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia.

Untuk itu masih diperlukan pendalaman melalui kegiatan penguatan terkait materi yang ada di dalam penilaian IRH, terutama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal.

“Nantinya, Kantor Wilayah agar dapat menjelaskan secara lebih rinci dan mendalam kepada Pemerintah daerah di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten yang menjadi objek penilaian,” katanya bertempat di Aula Kresna Basudewa.

Ambeg melanjutkan, dalam pelaksanaan IRH, Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai leading institute dalam pelaksanaan program meso di bidang Review terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, Review dimaksud meliputi 4 variabel, diantaranya memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi serta peningkatan kualitas Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan.

“Selain itu Kemenkumham juga memiliki peran mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta penataan database Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan, diperlukan pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan penilaian mandiri IRH yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di level Provinsi, Kota, sampai dengan Kabupaten, di wilayahnya masing-masing.

“Untuk itu, penguatan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi,” katanya.

Kemudian, Pria asli Yogyakarta itu melanjutkan penguatannya dengan menjelaskan perihal Alur Penilaian Pelaksanaan IRH, Peserta Penilaian IRH, Pembinaan IRH, serta Variabel, Indikator, dan IRH pada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu D Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

Turut hadir seluruh pejabat Administrator, Pengawas, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, ( Tim Liutan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *