Notaris Tak Kebal Hukum Perlu adanya Pembinaan dan Pengawasan

Suaracaraka.com, Magelang Jawa Tengah – Sebagai upaya meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan tehadap Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN), dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten/Kota, Selasa (08/02/22).

Kegiatan berlangsung sehari penuh di Ballroom Atria Hotel Magelang dengan mengangkat tema “Teknis Tata Cara Pemeriksaan Notaris”.

Rakor kali ini, mengundang 100 (seratus) orang peserta, yang terdiri dari anggota MPW Provinsi Jawa Tengah, anggota MKN Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan anggota MPD Kota Semarang, MPD Kabupaten Semarang, MPD Kota Surakarta, MPD Kabupaten Klaten, MPD Kota Salatiga, MPD Kabupaten Boyolali, MPD Kabupaten dan Kota Magelang, dan MPD Kedu Selatan.

Mengutip laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan, kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para pihak yang berkepentingan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta upaya meningkatan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris.

Yosi juga menyampaikan tujuan dari Rakor ini, yakni menyinkronkan pola dan strategi pemeriksaan antar Majelis Pengawas Daerah Kabupaten/Kota, meningkatkan kerja sama antara Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dengan Instansi Penegak Hukum dan mewujudkan gagasan usulan penyempurnaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi.

Menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin yang berhalangan hadir, Bambang menyatakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan sejatinya sama-sama memiliki tujuan dan peran untuk penjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.

Bersama dengan itu, dia kemudian mengungkapkan data terkini terkait pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 berjalan.

“Perlu kami sampaikan, jumlah notaris yang diperiksa MPNW tahun 2021 sejumlah 2 orang, tahun 2022 sejumlah 1 orang. Sedangkan notaris yang diperiksa MKNW pada tahun 2021 sejumlah 25 orang dan tahun 2022 sampai bulan Februari sudah mencapai 10 orang, dan diprediksi akan semakin meningkat dibanding tahun 2021,” ungkapnya.

“Tentu kami menghimbau agar hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik para notaris maupun para anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris,” tambahnya.

Bambang juga mengingatkan adanya ketentuan yang menyebutkan, dalam pemeriksaan notaris oleh MPD karena adanya laporan dari masyarakat harus memperhatikan waktu penyelesaian paling lama 30 hari, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penutup, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan para anggota Majelis Pengawas dan Anggota Majelis Kehormatan dapat selalu mengayomi seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah melalui pembinaan dan pengawasan dengan mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, senantiasa mempedomani Kode Etik dalam menjalankan profesi jabatan, dan terus meningkatkan kompetensi guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa Notaris yang dinamis.

Rakor berjalan dengan menggunakan metode diskusi panel. Dimana para narasumber lebih dulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan. Dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya-jawab.

Adapun narasumber yang hadir pada kesempatan ini, Fardian yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat, Risbert S. Sulaiman (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), Dr. Djoko Setyo Haartono Widagdo, Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris melaksanakan sebagian kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang kenotariatan yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dimaksudkan sebagai tindakan pengendalian kualitas hasil pekerjaan dan tindakan perlindungan marwah bagi setiap Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas, sehingga seluruh lapisan masyarakat pengguna jasa Notaris memperoleh kepastian hukum, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *