Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan Permintaan Sumbangan Pendidikan dalam 3 Tahun Terakhir

Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan Permintaan Sumbangan Pendidikan dalam 3 Tahun Terakhir

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diatur nominalnya. Laporan tersebut muncul sejak kurun waktu 3 tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, dalam siaran persnya, Selasa (20/2023). Siti Farida mengatakan, ratusan laporan tersebut di antaranya menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, dan SMA.

“Permintaan sumbangan tersebut bentuknya bervariasi. Ada yang untuk pembangunan, ekstrakurikuler, studi wisata, pembelian seragam, dan wisuda kelulusan,” beber Farida.

Beban biaya yang diberikan kepada orang tua/wali murid tersebut biasanya dengan mempertimbangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Aturan tersebut semakin jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan bukan pungutan.

Namun praktiknya, Ombudsman Perwakilan Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya.

“Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, juga ditemukan jika paguyuban orang tua/wali murid menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD, termasuk wisuda. Padahal, bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan.

“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?,” tanyanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bila wisuda di jenjang PAUD hingga SMA itu tidak wajib. Kendati tak wajib, ada atau tidaknya wisuda dikembalikan lagi kepada orangtua/wali murid masing-masing.

“Wisuda enggak wajib. Enggak wajib wisuda. Meskipiun kadang-kadang mereka (orangtua/wali murid) punya keinginan wisuda,” tegas Ganjar usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *