Sebanyak 7703 WBP di Jateng Terima Remisi Idul Fitri, 57 Diantaranya Langsung Bebas

Suaracaraka.com, Semarang, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 diantaranya langsung bebas. Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima WBP masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisi merupakan _reward_ atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, ” terang Kadiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

“Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan, ” imbuhnya lagi.

“Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara 3 Lapas yang WBPnya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, “jelasnya.

Kadivpas melanjutkan dari total 7703 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.

“Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui 2 orang tergolong anak didik pemasyarakatan, ” terangnya.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 WBP. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.

Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 14.131.645.000 (empat belas milyard seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.

Sebagai informasi, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 yaitu 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *