Suaracaraka.com, Koata Semarang Jawa Tengah – Camat Genuk Kota Semarang Suroto dan Camat Gnung Pati Sabar Trimulyono dan 8 Camat lainnya seperti : Cipta Nugraha, Camat Tembalang., Didik Dwi Hartono, Camat Mijen., Elly Asmara Camat Semarang Barat., Kusnandir. Camat Semarang Timur., Maryono, Camat Banyumanik., Moh Agus Junaidi, Camat Gayamsari, Pranyoto, Camat Tugu dan Rony Cahyo Nugroho, Camata Semarang Selatan. Total Camat Kota Semarang yang ikut diperiksa KPK dalam kasus tersebut ada 10, sementara 6 Camat yang lainnya luput dari pengawasan KPK. Perlu diketahui di kota Semarang terdapat 16 Kecamatan, berkaitan dengan Kasus Korupsi yang menimpa Walikota Semarang Ibu Ita dan Alwin Basri suami dari walikoata tersebut terdapat 10 Camat yang ikut diperiksa. Pemeriksaan terkait kasus Korupsi pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Kota Semarang, karena 10 Camat yang ikut diperiksa dindikasikan ikut serta dalam kasus itu, meski hanya sebatas saksi. Bisa saja saksi dapat berubah statusnya menjadi tersangka jika tindakannya terbukti bersalah.
Berdasarkan pada sumber inews.id pada hari Jum,at Tanggal 23 Agustus 2024, Pemeriksaan Suroto Camat Genuk dan Sabar Trimulyono Camat Gunungpati dan 8 Camat lainnya ini mereka di periksa oleh tim penyidik dari KPK di Polrestabes Semarang. Sejumlah Camat kota Semarang terlihat mondar mandir keluar masuk ruangan penyidik, setiap di tanya para camat ini enggan bersuara terkait sejumlah agenda mereka di datangkan dan dipanggil oleh penyidik KPK di komplek Polrestabes Semarang. Hanya saja di agenda kegiatan terdapat list adanya pemeriksaan 10 Camat yang wilayah kerjanya di Kota Semarang.
10 Camat ini diperiksa pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024, agendanya para camat ini diperiksa terkait Kasus dugaan Korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang Jawa Tengah.
Penyidik KPK Mendalami sejauh mana para camat ini menjadi peran atas penunjukan langsung proyek proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Camat itukan KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) juga menentukan proyek proyek PL. Terserah meraka rekanan siapa yang dikehendaki untuk menjadi Mitra nya Camat. Sehingga dari persoalan itu maka Camat Genuk Suroto dan Sabar Trimulyono Camat Gunungpati serta 8 Camat lainnya ikut diperiksa, iya meski hanya sebagai saksi. Saki itu berat juga, jangan dianggap remeh, meski hanya sakit jika kesaksiannya tidak benar dan mencla mencle bahkan palsu saksi bisa jadi tersangka. ( Laporan Wartawan Giono57 ).