Tiga Kasus Hukum Pertanahan di Kota Semarang Menjadi Perhatian Khusus Kakanwil Provinsi Jawa Tengah

Tiga Kasus Hukum Pertanahan di Kota Semarang Menjadi Perhatian Khusus Kakanwil Provinsi Jawa Tengah

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Ketiga kasus pertanahan yang menjadi objek sengketa langsung mendapatkan perhatian dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kota Semarang tersebut yakni pada kasus hukum pertanahan obyek sengketa berada di Sertifikat HGB 747 jalan siliwangi No. 287 A RT 001 RW 003 kalibanteng Kulon kecamatan Semarang barat, tepatnya yang saat ini sebagai aktifitas penjualan, service dan bengkel Sidodadi Berlian Motor, berdasaran keterangan dari pemilik PT. Sidoddadi Berlian Motor, Andi Iriawan Natadiria mengatakan diriny sangat heran dan habis pikir terkait kondisi lahan yang selama ini kuasai untuk usaha perbengkelan, penjualan dan service motor sertifikat HGB nya masanya telah habis namun dirinya terkejut ketika ingin melakukan perpanjangan HGB secara tiba tiba ada surat dari Kodam IV/Diponegoro bahwa tanah yang selama ini masuk sebagai aset tanah milik Kodam IV/Diponegoro. Padahal HGB ini sebelumnya sudah dua kali mengalami untuk perpanjangan HGB tidak menjadi persoalan, meski ada hal yang lumrah dapat diselesaikan meski harus kerja ektra keras. Namun kali ini berbeda dengan dua kali perpanjangan HGB sebelumnya, kali ini permohonannya ditolak oleh BPN Kota Semarang, dengan alasan ada surat keterangan dari Kodam IV/Diponegoro bahwasannya tanah tersebut masuk lingkungan kawasan tanah aset Komando daerah Militer IV/Diponegoro, Andi merasa aneh tapi nyata.

Dengan persoalan ini maka, Andi selaku Pimpinan dari PT. Sidodadi berlian motor meminta keadilan pada pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, CQ Kantor pertanahan Provinsi Jawa Tengah dan Menteri ATR/BPN RI. Dari persoalan tersebut, dirinya menuntut supaya tidak dipersulit dalam pengurusan peningkatan HGB 747 Jl. Siliwangi No. 287 A Kali Banteng Kulon Kecamatan Semarang Barat. Dirinya sangat prihatin atas kasus yang dialaminya, utamanya nasib terhadap puluhan karyawan yang mereka kerjakan, sebab sejak pengurusan sertifikat HGB 747 di tolak oleh BPN Kota Semarang maka operasional bengkel dan penjualan mobil lumpuh tidak ada aktifitas, hanya saja melakukan kegiatan kecil seperti service dan pencucian saja. Kalau hal ini dibiarkan dan berlarut larut maka nasib pekerjanya terlantar, kalau sudah seperti ini bagaimana nasib keluarganya, jadi mohon kepada BPN jangan mempersulit permohonannya untuk melakukan perpanjangan HGB tanah tempat usahanya tersebut, Kata Andi.

Kasus hukum pertanahan yang kedua yang menjadi perhatian Kakanwil BPN Jawa Tengah yakni Tanah dan Bangunan Ruko Blok A, B, E dan F yang berada di Komplek Kanjengan Johar Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah, Komplek bangunan pasar tersebut sudah jelas memiliki hukum tetap, berdasarkan keterangan Subali, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya berbicara secara tegas bahwa berdasarkan putusan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor : 484 PK/PDT/2017 jo Putusan No. 448/PK/Pdt/2014 jo. Putusan No. 850/K/Pdt/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 336/Pdt/2011/PT.Semarang jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/P/PF/2015/PTUN.SMG jo. Putusan PTUN Semarang No. 03/P/PF/2016/PTUN.SMG. Menurutnya Ini sudah jelas mempunyai kekuatan hukum tetap terus mau apalagi kan sudah tidak ada upaya hukum lagi, mohon kepada pemkot Semarang untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan tersebut, Katanya.

Sementara itu, kasus hukum pertanahan yang mejadi perhatian langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yakni pada kasus dugaan penyerobotan tanah HGB 858 atas nama Ismawan yang dibeli oleh Wibowo luas tanah kuang lebih 743 M2 diatasnamakan Andi Murgan Istiyadi karena pada saat itu dirinya berstatus PNS, dalam perjalannnya tanah atas nama Andi Murgan Istiyadi HGB 858 tersebut diduga tumpang tindih dengan HGB 1156 Bendan Ngisor atasnama Djuarso Isman Tjahyono, Menurut keterangan Wibowo yang mengaku sebagai korban mafia tanah, meminta supaya pemerintah hadir dan membantu atas persoalan hukum yang menyangkut tanahnya tersebut.

Dari ketiga persoalan tersebut, kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, SH.,M.Kn yng didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Hernawan Adhi, ST.,MT angkat bicara, ditemui dikantornya komplek BPN Kanwil Jawa Tengah Jl. Kimangunsarkoro Kota Semarang, Jum’at ( 02/9/22 ) dirinya menyampaikan bahwa persoalan kasus hukum yang ada di Jl. Siliwangi dan pertokoan Kanjengan Johar, jika keduanya sudah dilakukan penghapusan sebagai aset maka BPN akan segera menerbitkan perpanjangan HGB Baru, kami selaku kepala kanwil dan kantah Kota Semarang tidak akan mempersulit siapapun, justru kami ingin membantu masyarakat atau institusi supaya persoalan segera selesai, dengan catatan sepanjang persyaratan yang diminta untuk dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai dikemudian hari menjadi kasus hukum yang akan menyeret dirinya masuk dalam tindak pidana korupsi, ini harus dilakukan penghapusan aset dulu, wajib, katanya.

Sementara itu menjawab kasus hukum yang dialami Korban mafia tanah atas nama Pelapor Wibowo warga Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang supaya saudara pelapor yang merasa sebagai korban mafia tanah untuk melengkapi dan mengumpulkan data data yang mereka miliki, jika nanti data tersebut sudah lengkap, maka akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan peninjauan secara fisik maupun administratif, Tegas Purnama. ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *