Warga Kota Semarang Wajib Tahu, Ditjen AHU Hadir Memberikan Pelayanan Publik Dalam Festival Kota Lama Semarang

Warga Kota Semarang Wajib Tahu, Ditjen AHU Hadir Memberikan Pelayanan Publik Dalam Festival Kota Lama Semarang

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hadir  di tengah masyarakat Kota Semarang Jawa Tengah. Kehadiran Ditjen AHU merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik melalui konsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki seperti layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan berbagai layanan lainnya selama kegiatan Pameran Produk Unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kota Lama Semarang berlangsung pada tanggal 15 sampai 18 September 2022 di Gedung Weeskamer, Semarang.

Dikabarkan, Festival Kota Lama Semarang kembali digelar oleh pemerintah setelah dua tahun tak bisa dilaksanakan secara tatap muka akibat pandemi Covid-19. Festival yang dibuka oleh Gubernur Jawa Timur dan Wakil Wali Kota Semarang ini bertujuan membangkitkan kembali perekonomian Indonesia dengan menghadirkan produk-produk inovatif & kreatif dari UMKM di kota Semarang dan Jawa Tengah untuk mendukung dan mempromosikan produk UMKM agar terjadi pergerakan roda ekonomi Indonesia. Kota lama sebagai ikon budaya Kota Semarang sekaligus  sebagai pusat aktivitas kunjungan wisata sehingga memiliki nilai Historis terkait dengan kebangkitan ekonomi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Hadirnya Ditjen AHU juga turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.

Para pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id. Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, hanya dengan Rp. 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.

“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” ujar Letianingtyas, staf Bagian Humas Ditjen AHU Kamis, (15/09/22).

Selain itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memudahkan birokrasi dengan mempersingkat alur proses legalisasi dokumen publik. Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan dilebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille yang kedepannya ada 3 negara yang akan menjadi negara pihak, Arab Saudi, Pakistan dan Senegal sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. “Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Festival Kota Lama Semarang 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan Apostille,” tambah Letianingtyas, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *