Ormas GJL, Respon baik atas kinerja Polrestabes Semarang Menetapkan Tersangka Sholeh Dahlan Kasus Sengketa Tanah Jl. Kepodang Kota Lama Semarang

Ormas GJL, Respon baik atas kinerja Polrestabes Semarang Menetapkan Tersangka Sholeh Dahlan Kasus Sengketa Tanah Jl. Kepodang Kota Lama Semarang

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – “Kasus Tanah di Jalan Kepodang Kota Lama Semarang Memanas, Penyidik Polrestabes Semarang kini Menetapkan salah satu tersangka yang bernama Sholeh Dahlan. Diduga tersangka memenangkan perkara sengketa tanah dengan cara memalsukan document tanah saat sidang di PTUN Semarang beberapa Minggu yang lalu.

Melihat kasus tersebut Riyanta anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang juga sebagai Ketua umum Gerakan Jalan Lurus serta ketua umum Gerakan anti mafia tanah ( GAMAT RI ) ikut menyoroti atas sengketa tanah di Jalan Kepodang Kota Lama Semarang yang saat ini perkaranya di tangani pihak Polrestabes Semarang.

Sejak awal Riyanta sudah merasa janggal atas kasus tanah ini, pada saat proses sidang di PTUN Semarang pihak pemohon terkabulkan dan memenangkan perkara ini, meskipun dengan Document tanah palsu, saksi palsu hingga keterangan saksi ahli palsu. Namun perkara tetap saja berlanjut dan pemohon menang dalam perkara ini, Riyanta menganggap perkara ini sudah berbau KKN sangat ironi pemohon menang dalam persoalan tanah di Jl. Kepodang Kota Lama Semarang ini yang sangat minim bukti. Akan tetapi dalam pengamatan nya hakim PTUN tidak netral bahkan terkesan memihak ke pemohon. Untuk itu, dirinya tak henti hentinya berjuang untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurut informasi, tanah yang masuk dalam cagar budaya tersebut diklaim oleh beberapa pihak, termasuk tersangka. Tersangka mengaku telah memiliki tanah tersebut secara turun-temurun, sementara Dhanu salah satu ahli waris dari tanah bangunan tersebut, tersangka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah, padahal tersangka awalnya menyewa, namun dalam perjalanannya malah mengklaim bahwa tanah nya adalah miliknya. Jadi ini sangat diluar nalar saja, masak awalnya menyewa sekarang malah ingin menguasai, tegas Danu.

Konflik ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menyebabkan ketegangan di antara pihak tersangka dan pemilik sah atau yang menyewakan bangunan. Pihak kepolisian penyidik Polrestabes telah diminta untuk turun tangan dan membantu menyelesaikan konflik ini tanpa sekat hingga tuntas..

“Ini adalah kasus yang sangat kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil,” kata Riyanta. Menambahkan bahwa pihak berwenang akan terus memantau situasi dan berusaha menyelesaikan konflik ini secepat mungkin.

Kasus tanah ini menjadi perhatian serius bagi ahli waris dan warga Kota Semarang, terutama karena lokasinya yang sangat strategis di Kota Lama Semarang. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *