Suaracaraka.com, Semarang, Jawa Tengah – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta kembali menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Maksudnya bahwa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia. Pancasila merupakan kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Selain itu, asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia. Tidak itu juga, Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Riyanta yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) mengatakan, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
“Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.
Hal itu disampaikan saat Riyanta yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) menjadi narasumber pada dialog publik bertajuk “Membumikan Demokrasi Pancasila di Tahun Politik 2024 Menuju Politik Berkebangsaan untuk Pemilu Damai yang disiarkan secara off air TVRI Jawa Tengah di Kampung Pancasila Karang Tengah Genuksari Kecamatan Genuk Semarang, Selasa (18/7/2023).
Hadir dalam dialog tersebut pendiri Kampung Pancasila Robani, Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah Haerudin.
Robani dalam dialog publik tersebut menyampaikan bahwa sebagai pendiri Kampung Pancasila dirinya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk berpegang teguh terhadap nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara setiap hari.
Dalam kesempatan tersebut Haerudin mengapresiasi keberadaan Kampung Pancasila, apalagi Kota Semarang menjadi pelopor berdirinya sebuah kampung yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila sebagai tuntutan hidup berbangsa dan bernegara. (Laporan Wartawan Edy Rahmad89)