Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Polda Jateng menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah mantan kepala desa bernama Sudarman (57) di Magelang, Senin (19/06/2023).
Tersangka Sudarman ditangkap Polda Jateng di Bali saat mencoba kabur dari kejaran polisi.
Sudarman kemudian digelandang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora menyampaikan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama.
“Sudarman sudah melakukan perdagangan ini sejak tahun 2018,” katanya.
Johanson membeberkan menyampaikan jika tersangka ditangkap di terminal. Tersangka bisa ditangkap setelah Satgas TPPO mendapat laporan dan diketahui sedang menuju ke Bali.
“Angota kami berangkat ke Bali, Satgas dari TPPO kemudian di Bali kita tracing dan tersangka sedang berada di terminal mau melarikan diri lagi ke Jakarta. Tadi sepintas dari pengakuan diminta melarikan diri ke Bali. 2 sampai 3 bulan kalau situasi sudah tenang diminta balik lagi,” katanya Johanson.
Tidak hanya itu saja, kata Johanson, Sudarman ternyata juga pernah menjadi kepala desa di Magelang.
Johanson menambahkan jika peran dari Sudarman adalah merekrut Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Magelang. Setelah mendapatkan orang, Sudarman lalu mengirimkan para pekerja tersebut ke Malaysia.
“Yang membawa calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia. Jadi dia sebagai penghubung dibawa ke Malaysia nanti dibawa ke jaringan di Malaysia untuk dipekerjakan,” katanya.
Sedangkan untuk jalur transit yang ditempuh dia menggunakan jalur Jakarta untuk menuju Malaysia.
Ke depan, Satgas TPPO akan terus mengusut tuntas kasus perdagangan orang ini.
“Pasti kita nanti penyidik akan kami dalami siapa yang nyuruh untuk melarikan diri kita akan nanti lakukan upaya penangkapan. Termasuk broker atau makelar yang mencari orang akan kami tangkap. Semua dari hulu sampai hilir akan kami tangkap,” katanya. (Tim Liputan Suaracaraka.com)